Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan BPJS Kesehatan adalah merupakan suatu badan dari pemerintah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang dibentuk pemerintah untuk memberikan Jaminan Kesehatan untuk Masyarakat dan seluruh warga negara Indonesia nantinya secara bertahap. Inilah yang dimaksud dengan pengertian definisi bpjs kesehatan.
BPJS kesehatan akan menjadi solusi kesehatan bagi masyarakat karena berbagai manfaat dan fasilitasnya. Manfaat yang didapat oleh peserta BPJS kesehatan mencakup pelayanan pencegahan dan pengobatan termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis.
Peserta BPJS adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran. Pada dasarnya, semua orang, entah bekerja, karyawan, pengusaha atau bahkan pengangguran, serta keluarganya, bisa menjadi peserta BPJS, asalkan membayar iuran.
Jaminan kesehatan ini dapat diberikan oleh perusahaan untuk karyawannya beserta keluarga atau individual yang mengambil untuk sendiri dan keluarganya.
Untuk menjamin masyarakat tidak mampu, pemerintah menetapkan PBI, yaitu peserta BPJS Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu (sesuai UU SJSN) yang iurannya dibayari oleh pemerintah
Prinsip dasar program jaminan kesehatan ini adalah sesuai dengan apa yang telah dirumuskan oleh UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) pasal 19 ayat 1 adalah jaminan kesehatan yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas.
Manfaat Keuntungan Menjadi Peserta BPJS Kesehatan
Ada beberapa manfaat serta keuntungan yang didapat dan diperoleh oleh para peserta BPJS Kesehatan, baik di dalam fasilitas pelayanan kesehatan maupun pelayanan kesehatan yang akan didapatkan para peserta jaminan kesehatan ini.
Mulai 1 Januari 2014 negara kita sudah memiliki program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai salah satu wujud dari Jaminan Sosial Nasional yang diamanatkan oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Melalui program BPJS ini, maka setiap warga negara bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang komprehensif yang mencakup promotif, preventif, kuratif dan rehabilitative dengan biaya yang ringan karena menggunakan sistem asuransi.
Dengan menjadi peserta program BPJS dan JKN ini, pada saat berobat kita hanya perlu mengikuti prosedur yang ditetapkan dan menunjukan kartu kepesertaan untuk mendapatkan layanan kesehatan sesuai kebutuhan.
Prosedur dimaksud adalah, setiap peserta yang membutuhkan pelayanan kesehatan harus terlebih dahulu memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan tingkat pertama; seperti puskesmas, klinik swasta, atau klinik TNI-Polri yang bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Pelayanan kesehatan dari fasilitas kesehatan yang lebih tinggi seperti rumah sakit baru boleh di akses atas dasar rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama, kecuali kondisi darurat. Pengabaian terhadap prosedur ini maka pembiayaan yang timbul tidak menjadi tanggungan program JKN.
Untuk pelayanan pencegahan (promotif dan preventif) pelayanan yang didapatkan peserta BPJS kesehatan antara lain adalah sebagai berikut :
- Penyuluhan kesehatan, meliputi paling sedikit penyuluhan mengenai pengelolaan faktor risiko penyakit dan perilaku hidup bersih dan sehat.
- Imunisasi dasar, meliputi Baccile Calmett Guerin (BCG), Difteri pertusis tetanus dan Hepatitis B (DPT-HB), Polio dan Campak.
- Keluarga Berencana, meliputi konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi dan tubektomi
- Screening kesehatan diberikan secara selektif yang ditujukan untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan dari risiko penyakit tertentu.
- Jenis penyakit kanker, bedah jantung, hingga dialisis (gagal ginjal).
Biaya pengobatan peserta BPJS yang ditanggung adalah antara lain :
- Istri / suami yang sah dari peserta yang mendapat tunjangan istri/suami (Daftar istri / suami yang sah yang tercantum dalam daftar gaji / slip gaji, dan termasuk dalam daftar penerima pensiun/carik Dapem).
- Anak (anak kandung / anak tiri / anak angkat) yang sah dari peserta yang mendapat tunjangan anak, yang tercantum dalam daftar gaji/slip gaji, termasuk dalam daftar penerima pensiun/carik Dapem, belum berumur 21 tahun atau telah berumur 21 tahun sampai 25 tahun namun masih mengikuti pendidikan formal, belum menikah, belum berpenghasilan dan masih menjadi tanggungan peserta.
- Jumlah anak yang ditanggung maksimal 2 (dua) anak sesuai dengan urutan tanggal lahir, termasuk didalamnya anak angkat maksimal satu orang.
Pengobatan impotensi, pelayanan kesehatan pada saat bencana dan pasien bunuh diri /penyakit yang timbul akibat kesengajaan untuk menyiksa diri sendiri/ bunuh diri/ narkoba.
Cara Dan Syarat Mendaftar BPJS Kesehatan
Tentang tata cara dan persyaratan mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan berdasarkan BPJS Kesehatan No. 4/2014 tentang tata cara pendaftaran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan diberlakukan per 1 November 2014 update dan terbaru antara lain adalah sebagai berikut :
- Setiap calon peserta untuk melakukan pendaftaran 1 kartu keluarga (KK).
- Harus memiliki NIK (Nomor Induk Kelauraga).
- Harus punya rekening bank seperti Bank Nasional Indonesia (BNI), Mandiri dan Bank Rakyat Indonesia.
- Kartu BPJS juga baru bisa digunakan setelah tujuh hari mendaftar atau membayar iuran.
Untuk itu pemerintah diharapkan segera mengambil tindakan dengan melakukan perubahan peraturan pendaftaran BPJS Kesehatan yang sudah ada.
Datangi kantor BPJS Kesehatan untuk mengisi formulir registrasi. Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan memberi anda informasi tentang virtual account. Dari situ, lakukan pembayaran ke BANK BNI46 atau BRI atau Mandiri atau ke Kantor Pos dengan mempergunakan virtual account tersebut.
Setelah melakukan pembayaran, anda kembali ke kantor BJPS Kesehatan untuk konfirmasi pembayaran iuran dan akan diberikan kartu keanggotaan JKN.
Iuran Peserta BPJS Kesehatan
Anggota dan juga peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ini adalah terbagi menjadi 2 yaitu kelompok peserta baru dan pengalihan dari program terdahulu, yaitu Asuransi Kesehatan, Jaminan Kesehatan Masyarakat, Tentara Nasional Indonesia, Polri, dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Kepesertaan BPJS Kesehatan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, terdiri atas dua kelompok, yaitu peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan peserta bukan PBI.
Peserta PBI adalah orang yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu, yang preminya akan dibayar oleh pemerintah. Sedangkan yang dimaksud dengan peserta BPJS yang tergolong bukan PBI, yaitu pekerja penerima upah (pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan pegawai swasta).
Pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja (investor, pemberi kerja, pensiunan, veteran, janda veteran, dan anak veteran).
Fasilitas yang didapat masing-masing kepesertaan adalah sebagai berikut:
Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran)
Fasilitas pelayanan kesehatan PBI BPJS Kesehatan antara lain adalah sebagai berikut :
- Pekerja penerima upah akan mendapatkan pelayanan kelas I dan II
- Pekerja bukan penerima upah akan mendapatkan pelayanan kelas I, II dan III sesuai dengan premi dan kelas perawatan yang dipilih.
- Bukan pekerja bisa mendapatkan kelas layanan kesehatan I, II, dan III sesuai dengan premi dan kelas perawatan yang dipilih.
Pada saat mendaftar, ada tiga kategori iuran JKN yang bisa dipilih:
- Iuran 59.500 rupiah per jiwa per bulan untuk mendapat pelayanan di ruang perawatan rumah sakit kelas I.
- Iuran 42.500 rupiah jiwa per bulan untuk mendapat pelayanan di ruang perawatan rumah sakit kelas II.
- Iuran 25.500 rupiah jiwa per bulan untuk mendapat pelayanan di ruang perawatan rumah sakit kelas III.
- Formulir pendaftaran yang tersedia di kantor BJPS Kesehatan dan sudah diisi.
- KTP/SIM/Paspor dan kartu Keluarga (asli dan fotocopy);
- Pas foto berwarna ukuran 3 X 4 sebanyak 2 lembar.
- Kartu Askes atau Jamkesmas atau JPK Jamsostek, yang masih berlaku. (Khusus bagi mereka yang menjadi peserta Askes atau Jamkesmas atau Jamsostek)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar