Social Icons

Pages


Rabu, 22 September 2010

MEMPERINDAH KEPRIBADIAN WANITA

Kejahatan seks merupakan kendala yang tak pernah berakhir sejak seks terekspose sebagai sesuatu yang menggebrak birahi manusia di marcapada.
Getar seks yang langsung dipancarkan tanpa tedeng aling-aling oleh giurnya tubuh wanita tak ayal lagi bisa menjelmakan khayal yang bukan-bukan di benak para pria alim sekalipun, termasuk saya. Lebih-lebih lagi di benak seorang pria yang berjiwa binal.

Seks, tak ayal lagi, merupakan anugerah Allah yang tiada duanya dalam pengembangan hidup ini. Namun, andailah anugerah seks tersebut tak ditempatkan pada tempatnya yang layak, dalam arti terlampau dihambur-hamburkan melewati batas hukum-hukum Allah sendiri, maka keindahan seks itu tidak sedikit yang membuahkan tindak kejahatan.
Tindak kejahatan sebagai suatu kebrutalan nafsu dalam melampiaskan seks itu sendiri, bahkan kejahatan lain sebagai dampak dari kehausan seks yang tiada batas, sebagai dorongan berkat terlampau terbukanya berbagai ransangan seks dari sosok yang bahenol nerkom.

Atas dasar kenyataan itulah, maka Allah SWT menurunkan ayat yang berhubungan dengan penjagaan diri terhadap gejala kejahatan seks tersebut, dari mulai tata etik dalam mensyukuri nikmatnya berupa anugerah indera mata, saling mengekang nafsu birahi antarjenis (pria-wanita), hingga perintah dibatasinya ransangan-ransangan seks di muka umum yang dalam hal ini menutup ketat aurat kaum wanita terhadap tatapan lawan jenisnya yang bukan muhrim. Sesuai dengan surat An-Nur ayat 31, yang artinya:

Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau Saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.

Diturunkan-Nya ayat ini bukanlah semata-mata karena Tuhan tidak berlaku adil terhadap kaum hawa. Justru ayat ini turun disebabkan oleh kemahaadilan Tuhan juga, yang menganugerahkan kelebihan keindahan tubuh bagi makhluk-Nya yang berjenis kelamin perempuan sambil tak lupa memberikan pedoman pemeliharaan dan penjagaan terhadap anugerah keindahan itu agar nilai keindahan yang haqiqiahnya tidak menjadi vulgar.

Tubuh wanita yang secara fisis merangsang pria itu diwajibkan ditutup (dikamuflase) dari bentuknya yang asli sehingga penampilan wanita di muka umum bukan lagi sekadar merupakan ’bulan-bulanan pandang’ yang murah meriah, melainkan lebih merupakan penampilan yang indah dan agung, yang menyuasanakan kehalusan rasa hormat antarjenis.

Dan andailah suasana jiwa yang halus dan penuh rasa hormat itu bisa dihadirkan oleh setiap wanita yang tampil di muka umum, maka wanita akan menjadi tiang keajegan moral manusia. Para wanita tidak lagi diincar guna menjadi santapan yang murah bagi keangkaramurkaan nafsu birahi pria, tetapi lebih merupakan kehadiran ’nilai’ yang mengimbangi kekosongan jiwa, yang getar indahnya meresonansi lubuk jiwa yang paling dalam dimana cikal bakal rasa kasih antar jenis pertama kali berakar dan tumbuh.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 
Blogger Templates