Social Icons

Pages


Jumat, 05 Juni 2009

PRITA MULYASARI, MANOHARA ODELIA PINOT WANITA-WANITA SIMBOL TONGGAK PERADABAN.


Manusia menaiki kendaraan zaman. Ketika kendaraan itu tengah bergerak, ia tidak boleh melalaikan kemudinya barang sejenakpun.

Mereka yang banyak berbicara mengenai perubahan-perubahan zaman sehingga melalaikan kemudinya, telah melupakan peranan efektifitas manusia.

Keadaannya seperti seorang penunggang kuda yang membiarkan dirinya dibawa lari oleh kuda tunggangannya tanpa ia mampu mengendalikannya.


Seiring dengan semakin membanjirnya penemuan-penemuan baru yang dihasilkan pada setiap masa, atas dorongan dan kecenderungan ilmiah, moral, rasa estetika dan religiusitasnya, manusia berada dalam pengaruh egoisme, ambisi, sensualitas, dan keserakahan akan harta kekayaan dan kenikmatan hidup. Sebagaimana pula ia berhasil membuat penemuan-penemuan baru sehingga memberi banyak kemudahan dalam cara hidup, manusia tidak bisa menghindar dari kekeliruan-kekeliruan.


MANOHARA ODELIA PINOT
dan PRITA MULYASARI Dua sosok wanita telah menjadi korban kekeliruan itu,..................................................................................

MANOHARA ODELIA PINOT
model cantik berusia 17 tahun ini, sebulan terakhir menjadi fokus berita media cetak dan elektronik sehingga menjadi materi perbincangan mulai dari pos ronda sampai seminar di Hotel berbintang, mulai dari kelompok anak batita sampai kalangan kakek-nenek. Kisah tiga serangkai ANTASARI AZHAR, RANI JULIANI dan NASRUDDIN seakan hilang ditelan kepopuleran MANOHARA.

Namun dari komentar beberapa teman mengatakan ” Apalah arti dari sebuah kepopuleran bila jalan yang harus dilalui berawal seperti itu”


Lain halnya dengan Ibu
PRITA MULYASARI, yang menulis curhatnya melalui E-Mail ke seorang teman tentang peristiwa yang dianggapnya sebagai kasus Mall Praktik dari Sebuah Rumah Sakit berstatus International yang akhirnya membawa Ibu PRITA ditahan selama 20 hari sebelum status tahanannya berubah menjadi tahanan kota dengan dakwaan pasal yang berlapis. Adapun isi dari E-Mail pembawa bencana tersebut adalah KLIK DISINI



Saya membuat postingan ini sebagai salah satu bentuk dukungan buat Ibu PRITA MULYASARI, kalaupun dinilai ikut-ikutan terserah dari para pembaca untuk menyikapinya.

Prita Mulyasari didakwa bersalah melanggar Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Selain itu Prita juga dikenakan Pasal 310, 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan.

Aktivis dunia maya yang direncanakan akan hadir pada sidang perdana ternyata tak tampak seorangpun.
Sebelumnya ramai diberitakan melalui milis, blog dan facebook ajakan bagi para blogger untuk turut hadir dalam sidang Prita sebagai wujud simpati terhadap apa yang dialami oleh ibu dua anak ini.

Sampai sidang berakhir tidak terlihat aksi dari para blogger, yang terlihat hanya aksi dari Komite Pembela Kebebasan Berpendapat, mereka menggelar aksi di dalam lingkungan PN Tangerang, Jl TMP Taruna, Kamis (4/6/2009). detiknews.com


Sidang Prita akan dilanjutkan pada Kamis 11 Juni 2009 dengan agenda eksepsi.

Namun terlepas dari semua itu mungkin lebih baik kita cukup memberi dukungan moril berupa Do'a semoga Ibu Prita dapat menjalani semuanya dengan hati yang tabah. Dan kita petik pembelajaran berharga dibalik semua peristiwa tersebut.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 
Blogger Templates